Halaman

Total Tayangan Halaman

Senin, 07 April 2014

Kemdikbud Bertekad Kawal Pembayaran Tunjangan Guru

Jakarta, Kemdikbud --- Pembayaran tunjangan guru triwulan I tahun anggaran 2014 akan dilakukan pada April 2014. Kekurangan pembayaran tunjangan guru pada tahun 2010-2013 juga akan dibayarkan bersamaan dengan pembayaran tunjangan guru triwulan I. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) bertekad akan mengawal penyaluran tunjangan guru tersebut untuk memastikan penyaluran berjalan dengan baik dan lancar.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh mengatakan, Kemdikbud akan bekerja sama dengan dua kementerian lain dalam mengawal penyaluran tunjangan guru, yaitu dengan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan. “Instrumen inspektorat harus melekat dan berjalan. Baik di Kemdikbud, di Kementerian Dalam Negeri, maupun Kementerian Keuangan. Tiga inspektorat ini yang akan mengawal,” katanya saat jumpa pers di Gedung A Kemdikbud, Jakarta, (07/04/2014).
Ia menegaskan, jika ada pemerintah daerah yang tidak mencairkan tunjangan guru, sementara semua elemen pencairan tunjangan telah terpenuhi, Kemdikbud akan melaporkannya ke aparat penegak hukum. “Tentu kalau seandainya diduga tidak memiliki niat baik untuk menyalurkan, sedangkan kelengkapan administrasi sudah dipenuhi, penerima sudah jelas, uangnya sudah ada, tapi niat menyalurkan tidak ada, maka kami tidak segan-segan akan melaporkan ke APH, aparat penegak hukum,” tegasnya.
Dalam jumpa persnya, Mendikbud juga memberikan informasi alamat Unit Pelayanan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) jika ada pengaduan atau laporan terkait tunjangan guru dan hal lain yang terkait dengan PTK. Untuk PTK PAUDNI, beralamat di Kompleks Kemdikbud Gedung C Lt. 13, Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. (021) 57974115 Fax. (021) 57974115/57946130. Email: programptkpaudni@yahoo.co.idtunjangangurutk@yahoo.co.id . Website:http://pptkpaudni.kemdiknas.co.id .
Untuk PTK Dikdas beralamat di Kompleks Kemdikbud Gedung C Lt. 19, Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp/Fax. (021) 57853580. Email : p2tk.dikdas@gmail.comsubditprogramp2tkdikdas@gmail.com , Website :http://p2tkdikdas.kemdiknas.go.idSedangkan untuk PTK Dikmen beralamat di Kompleks Kemdikbud Gedung D Lt. 12, Jalan Jenderal Sudirman, Pintu Satu Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp/Fax. (021) 57974108, 57974113. Email : ptkdikmen@gmail.com,tunjangandikmen2@yahoo.co.id . Website : http://p2tkdikmen.kemdiknas.go.id(Desliana Maulipaksi)
sumber: kemdikbud

PMK Terbit, Tunjangan Guru Triwulan I dan Kekurangan Pembayaran pada 2010-2013 Segera Dibayar


Jakarta, Kemdikbud --- Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang menjadi payung hukum dalam pembayaran tunjangan guru pegawai negeri sipil daerah (PNSD) tahun anggaran 2014 telah terbit. Penerbitan PMK tersebut dilakukan setelah Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengeluarkan hasil audit tentang kekurangan pembayaran tunjangan guru 2010-2013. Dengan terbitnya PMK itu, kekurangan tunjangan guru pada tahun 2010-2013 pun segera dibayar.
PMK No. 61/PMK.07/2014 tentang Pedoman Umum dan Alokasi Tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah kepada Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota Tahun Anggaran 2014 diterbitkan pada 3 April 2014. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh mengatakan, audit BPKP mengenai kekurangan pembayaran tunjangan guru tahun 2010-2013 membutuhkan waktu sekitar empat bulan, sehingga BPKP baru merampungkannya pada akhir Februari lalu, dan akhirnya PMK pun terbit pada awal April kemarin.
“Dengan adanya PMK diharapkan semakin ada kepastian pembayaran tunjangan. Uangnya ada, persoalan dukungan administrasi ada melalui SK, perintah membayarkan melalui PMK juga ada. Jadi tidak ada alasan bagi (pemerintah) kabupaten dan kota untuk tidak membayarkan (tunjangan guru),” ujar Mendikbud saat jumpa pers di Gedung A Kemdikbud, Jakarta, (07/04/2014).
Ia menjelaskan, dari hasil audit BPKP, jumlah kekurangan tunjangan guru tahun 2010-2013 mencapai Rp 4 triliun. Sedangkan dana yang masih tersimpan di kas daerah kabupaten/kota sekitar Rp 6 triliun. “Jadi setelah dibayar masih ada Rp 2 triliun di kas daerah,” jelasnya.
Pembayaran tunjangan guru PNSD untuk triwulan pertama akan dilakukan pada bulan April 2014, yaitu pada tanggal 9-14 April 2014 sambil melakukan kelengkapan administrasi seperti SK Penerima Tunjangan. Kekurangan pembayaran tunjangan guru tahun 2010-2013 pun akan dibayarkan pada triwulan I.
Mendikbud menambahkan, di dalam PMK diatur juga jadwal pembayaran tunjangan guru untuk tahun anggaran 2014. “Untuk triwulan kedua dibayar paling lambat akhir minggu ke-4 bulan Juni, triwulan ketiga paling lambat bulan September, dan triwulan keempat paling lambat bulan November,” ujarnya. (Desliana Maulipaksi)

sumber: kemdikbud

Kamis, 13 Februari 2014

INFO PROFESI GURU


SARJANA NON KEPENDIDIKAN DIPERBOLEHKAN MENJADI GURU

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengizinkan sarjana non kependidikan menjadi guru. Nantinya sarjana lulusan di luar FKIP (fakultas keguruan dan ilmu pendidikan) ini akan bersaing dengan sarjana mengambil jurusan kependidikan untuk menjadi guru profesional. 

Kebijakan ini tertuang dalam Permendikbud nomor 87 tahun 2013 tentang Pendidikan Profesi Guru Prajabatan (PPG). Untuk menjadi guru, sarjana non kependidikan diwajibkan mengikuti saringan masuk PPG seperti halnya sarjana kependidikan. Sarjana lulusan di luar FKIP itu bebas mengajar mulai dari jenjang TK, SD, SMP, sampai SMA/sederajat.

Syarat yang dipenuhi sarjana non kependidikan untuk bisa menjadi guru, mereka harus mengikuti dan lulus program matrikulasi sebelum mengikuti PPG. Bagi sarjana pendidikan yang linier atau sesuai dengan mata pelajaran yang bakal diampu dapat langsung mengikuti PPG.



AKTA  IV TIDAK  BERLAKU  GANTINYA  SERTIFIKAT  PROFESI

Surat izin mengajar bagi sarjana FKIP atau dikenal dengan akta IV sudah tidak berlaku lagi. Hal ini disampaikan Kepala Sub Direktorat Program dan Evaluasi Direktorat Tenaga Kependidikan Ditjen Pendidikan Tinggi (Dikti) Kemendikbud, Agus Susilo.

Kemendikbud telah menyebar surat edaran untuk seluruh badan kepegawaian pusat dan daerah di seluruh Indonesia yang isinya menegaskan kembali bahwa keberadaan akta IV sudah tidak berlaku lagi. Kemendikbud masih menemukan sejumlah pemda yang menjadikan akta IV sebagai syarat melamar CPNS baru formasi guru.

Sejak diterbitkan undang-undang 14/2005 tentang guru dan dosen, keberadaan akta IV sudah tidak berlaku lagi. "Sejatinya akta IV itu sudah tidak berlaku sejak 2005 lalu," kata Agus Susilo.

Akta IV sudah tidak lagi digunakan Kemendikbud untuk merektur calon guru. Gantinya adalah dengan program profesi guru (PPG) dan pendidikan dan latihan profesi guru (PLPG) untuk guru dalam jabatan. Setelah tahun 2016 untuk bisa menjadi guru CPNS atau guru swasta profesional harus mimiliki 
sertifikat profesi.

Sekarang sedang dirintis sejumlah skema untuk menerbitkan sertifikat profesi guru. Diantaranya adalah dengan tambahan masa studi setelah kuliah FKIP. Standarnya kuliah FKIP berjalan selama empat tahun atau delapan semester. Untuk bisa mendapatkan sertifikat profesi guru, mereka wajib 
kuliah lagi selama satu tahun atau dua semester. 

GURU MALAS TUNJANGAN SERTIFIKASINYA DIHENTIKAN

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan evaluasi terhadap guru penerima tunjangan sertifikasi. Bagi guru yang sudah mendapat 
tunjangan sertifikasi jika kinerjanya tidak bagus, apalagi bermalas-malasan maka tunjangan sertifikasinya bisa dihentikan. 

Kemendikbud saat ini sedang merancang evaluasi bagi guru yang telah memperoleh tunjangan sertifikat. Selain kinerja guru, salah satu poin yang akan menjadi bahan evaluasi merupakan beban mengajar guru yang harus memenuhi 24 jam dalam seminggu. Jika ditemukan guru yang 
tidak memenuhi 24 jam otomatis tunjangannya dihentikan.

"Kalau dia tidak ada 24 jam ya harus ditambah sampai bisa memenuhi 24 jam mengajar," kata Kasubdit Pusat Pengembangan Profesi Pendidik (Pusbangprodik) Kemendikbud, Dian Wahyuni.

Dari hasil evaluasi yang dilakukan, selama ini banyak oknum guru penerima tunjangan sertifikasi yang justru memberikan beban jadwal mengajar kepada guru wiyata bakti. Hal itu tentu tidak diperkenankan mengingat itu adalah kewajiban guru penerima tunjangan sertifikasi, selain itu menambah beban kerja guru wiyata bakti. 

Guru yang telah memperoleh sertifikat pendidik berhak untuk memperoleh tunjangan sertifikasi sebesar satu gaji pokok setiap bulannya. Tapi jika kinerja mereka tidak bagus, apalagi bermalas-malasan sehingga tidak 
memenuhi 24 jam mengajar, maka tunjangan sertifikasinya bisa dihentikan. 

KEMENDIKBUD MEWAJIBKAN SELURUH GURU IKUT PPG

mewajibkan seluruh guru untuk mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG). Menurut Mendikbud Mohamad Nuh, seorang sarjana pendidikan (S.pd) masih belum bisa disebut sebagai guru sebelum lulus dari PPG dan sertifikasi guru. Sehingga seluruh guru dengan gelar S.pd diwajibkan mengenyam kembali bangku kuliah melalui PPG sebelum menjadi guru. 

Guru yang lulus PPG akan mendapatkan sertifikat pendidik dan gelar "Gr" yang disematkan di belakang nama lengkap guru bersangkutan. Hal itu diatus dalam Permendikbud Nomor 87 Tahun 2013 tentang Program Pendidikan Profesi Guru Prajabatan (PPG). Sertifikat pendidik dan gelar Gr ini diberikan Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) sebagai pelaksana program PPG.

"Sama seperti lulusan kedokteran. Gelarnyakan S.ked (gelar akademik, red), itu mereka masih belum boleh nyuntik. Makanya,mereka harus mengambil pendikan profesi biar jadi gelar dr (gelar profesi) di depan. Sama, guru kan juga profesi seperti dokter," kata Nuh.

Sementara untuk guru-guru yang saat ini sudah mengajar, Nuh akan memberikan waktu untuk proses penyesuaian. "Yang udah ngajar kita akan kasih waktu," tutur Nuh.

Bahan ajar yang akan diberikan dalam PPG nanti akan lebih fokus pada praktek mengajar. Tujuannya untuk memperbaiki cara mengajar guru yang ada di Indonesia. Lama PPG pun akan disamakan dengan pendidikan profesi lainnya. 

GURU BELUM SARJANA DIJADIKAN TENAGA ADMINISTRASI

Jika sampai 2015 nanti masih ada guru yang belum bergelar sarjana maka jabatannya langsung diturunkan menjadi pegawai administrasi atau non-guru lainnya. Kualifikasi pendidikan guru minimal sarjana atau diploma IV, bagi mereka yang belum sarjana atau diploma IV dilarang mengajar.

Peringatan keras bagi guru yang belum memiliki ijazah sarjana atau diploma IV sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Sepuluh tahun setelah undang-undang tersebut kualifikasi guru harus meningkat minimal sarjana. Sehingga tahun 2015 adalah deadline pemerintah untuk meningkatkan kualifikasi pendidikan guru.

"Jika pada 2015 nanti masih ada guru yang belum sarjana, ya tidak boleh mengajar," kata Wamendikbud, Musliar Kasim, dikutip dari JPNN (26/07/2013).

Berdasarkan data dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) tercatat hingga akhir 2013 
jumlah guru yang belum sarjana atau D-IV mencapai 1.034.080 orang. 

"Memang benar pemerintah memberi waktu hingga akhir 2015 agar memenuhi kualifikasi sebagaimana diatur dalam UU Guru dan Dosen," kata Deputi Bidang SDM Aparatur Kemen PAN-RB Setiawan Wangsaatmaja.

Dianggap gagal dalam meningkatkan kualifikasi pendidikan guru yang belum sarjana, Kemendikbud menolak. Musliar mengatakan, selama ini Kemendikbud sudah mengalokasikan beasiswa atau sumbangan dana pendidikan bagi guru yang ingin melanjutkan studi sarjana atau diploma IV. 

Tetapi kenyataannya, serapan alokasi beasiswa ini sangat rendah. Menurutnya, rendahnya serapan alokasi beasiswa peningkatan kualifikasi pendidikan itu disebabkan dari pihak guru sendiri yang tidak mendaftar. 

TIGA KALI GAGAL PLPG GURU TIDAK BISA SERTIFIKASI


Guru hanya memiliki tiga kesempatan mengikuti  program Serfikasi melalui jalur pendidikan dan latihan profesi guru (PLPG). Jika seorang guru mengikuti PLPG sudah sampai tiga kali dan gagal lulus, maka peluangnya untuk sertifikasi tertutup selamanya.

Guru-guru yang tahun ini gagal PLPG masih diberi kesempatan untuk ikut tahun depan. Kesempatan mengikuti PLPG tersebut masih ada hingga 2015. Kepala Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP) Jawa Timur Salamun menyatakan jika tahun ini, 2013, 2014, dan 2015 tetap gagal, mereka tidak memperoleh sertifikat pendidik.

Berdasar hasil PLPG di Jawa Timur gelombang I sampai III, guru yang tidak lulus sebanyak 70 persen. Hanya 30 persen saja lulus yang lulus PLPG. Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Jawa Timur Ichwan Sumadi mengatakan di LPTK Rayon 114 Unesa ada 1.827 di antara 2.870 guru yang tidak lulus.

Penyebab tidak lulusnya guru-guru dalam PLPG bukan karena soal ujian tulis nasional (UTN) terlalu sulit. Menurut Ichwan Sumadi, itu karena banyak guru yang mengeluh sebelum menjalaninya. "Sebenarnya, kalau guru mau belajar, soal itu tidak akan sulit," kata Sumadi dikutip dari JPNN.com 

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Jawa Timur Harun menanggapi banyaknya guru yang 
tidak lulus PLPG dengan berbeda. Menurutnya, ada kemungkinan beberapa guru yang tidak lulus adalah guru senior yang usianya sudah sepuh. Meskipun mereka sudah pengalaman jika ujian PLPG dengan standar isi disamakan dengan zaman sekarang, mereka belum tentu bisa.

Bagi guru lulus PLPG akan mendapatkan sertifikat pendidik. Setelah itu, guru tersebut berhak mendapatkan Tunjangan Profesi Pendidik (TPP). Program sertifikasi melalui jalur PLPG sendiri akan berakhir pada tahun 2015. Setelah itu, semua guru yang belum sertifikasi wajib mengikuti 
Pendidikan Pelatihan Guru (PPG) selama 2 semester. 

Senin, 06 Januari 2014

Installer Dapodikdas V 2.0.5 Dan Patch V 2.0.5


Rekan Mitra Guru Pembaharu silahkan download aplikasinya.

Beberapa fasilitas pada aplikasi 2.0.5 yaitu:
  • versi 2.05 mengakomodir sinkronisasi tidak mengharuskan data invalid=0
  • pastikan data yg anda sinkronkan adalah data yg sudah terupdate, benar, lengkap dan valid "kualitas data sekolah anda di tangan anda sendiri"
  • PD dan PTK baru, dapat dipindahkan ke tabel utama secara manual tanpa melalui sync di versi 2.05
  • batas pengiriman sampai dengan pertengahan bulan februari 2014
  • perubahan yg terjadi di 2.05 optimasi/ mempercepat waktu sync, konsistensi/kesesuaian data, profil sekolah, mengatasi constraint failed, dll
    - penambahan referensi : jenis PTK , wilayah expired/pemekaran, tingkat pada jenjang SLB
  • untuk menjaga agar proses sinkronisasi berjalan lancar/berhasil maka di buatkan jadwal yang dapat kita sepakati bersama jadwal sync :
    • Senin : Kepulauan Sumatera
    • Selasa - Rabu : Kepulauan Jawa
    • Kamis : Kepulauan kalimantan
    • Jumat : Kepulauan Sulawesi
    • Sabtu : NTT, NTB, Bali, Maluku, Maluku Utara, Papua, Papua Barat
    • Minggu: Bebas seluruh wilayah
  • seluruh sekolah wajib mengupdate versi aplikasi menjadi patch 2.05 dan lakukan sinkronisasi meskipun pernah melakukan sync sebelumnya.
  • lengkapi dulu semester 1, jika sudah menginjak ke semester 2, pilih periode semester 2
  • tekan tombol lanjutan semester pada tabel rombel utk memunculkan kembali rombel-rombel yang ada di semester 1, beserta anggota rombelnya
  • jika ada kasus laptop/komputer anda bermasalah/hilang/rusak/dll, anda bisa mengambil data terakhir di server dengan cara login di manajemen pendataan sebagai sekolah atau kab/kota, pilih generate ulang prefill dan unduh, kemudian di registrasikan ke komputer yang lain.
salam satu data berkualitas

Inilah Syarat Rekrutmen CPNS Tahun 2014


Rekrutment CPNS disesuaikan dengan beban tugas dan fungsi daerah.
Rekrutment CPNS 2014 disesuaikan dengan beban tugas dan fungsi daerah.
Rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk formasi tahun 2014 harus memenuhi tiga syarat utama, yaitu analisis beban kerja, analisis beban jabatan, dan fiskal daerah. Menurut Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PAN-RB Herman Suyatman, rekrutmen CPNS dapat dilaksanakan Pemerintah Daerah (Pemda) jika belanja pegawainya tidak lebih dari 50 persen dari jumlah APBD. 

"Daerah yang belanja pegawainya kurang dari 50 persen dari jumlah APBD dapat melakukan rekrutman PNS, tapi daerah yang sudah melebihi 50 persen tidak diperkenankan melakukan rekrutman PNS," kata Herman.

Herman menambahkan mulai tahun ini Pemda tidak diperbolehkan lagi melakukan rekrutman tenaga honorer dengan alasan apapun. Pemerintah sudah mengatur tentang rekrutman dalam Undang-undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN). dalam waktu dekat Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait UU ASN diharapkan dapat selesai dan bisa langsung disahkan oleh Presiden.

Sejak diberlakukannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2013 yang merupakan perubahan kedua atas PP Nomor 98 Tahun 2000, pengadaan CPNS dilaksanakan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian bersama Kementerian PAN-RB. Jumlah, komposisi dan kualifikasi rekrutment CPNS disesuaikan dengan beban tugas dan fungsi daerah.

"Terbitnya PP Nomor 78 tersebut sekaligus mempertegas pentingnya peran Kementerian PAN-RB dalam pengadaan PNS, mulai dari perencanaan, pengumuman, pelamaran, penyaringan, pengangkatan CPNS, sampai dengan pengangkatan menjadi PNS," kata Wasito, Kepala Sub Bagian (Kasubag) Pelayanan Informasi Kemen PAN-RB. 


Sumber: PAN - NRB 2014