Halaman

Total Tayangan Halaman

Senin, 13 November 2017

AD/ART DAN SUSUNAN PENGURUS KKKS KEC.PASIRIAN LUMAJANG


ANGGARAN DASAR
 ANGGARAN RUMAH TANGGA
(AD / ART)



logo Pemda.jpg



KELOMPOK KERJA KEPALA SEKOLAH
( KKKS )

Text Box: U P T  PENDIDIKAN KECAMATAN PASIRIAN
KABUPATEN LUMAJANG
EDISI REVISI 2017
 








ANGGARAN DASAR / ANGGARAN RUMAH TANGGA
Kelompok Kerja Kepala Sekolah (KKKS)
KECAMATAN PASIRIAN KABUPATEN LUMAJANG
 


BAB I
NAMA, WAKTU DAN KEDUDUKAN

Pasal 1

1)    Organisasi ini diberi nama Kelompok Kerja Kepala Sekolah (KKKS)
       UPT Dinas Pendidikan Kecamatan Pasirian selanjutnya disebut
       KKKS Kecamatan Pasirian
   
2)   Organisasi Kelompok Kerja Kepala Sekolah (KKKS) Kecamatan
       Pasirian didirikan di Pasirian pada tanggal, 04 Nopember 2017
       untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.

3)   KKKS Kecamatan Pasirian berkedudukan di Kantor  KKKS sebagai
      Sanggar KKKS UPT Dinas Pendidikan Kecamatan Pasirian

BAB II
SIFAT DAN TUJUAN

Pasal 2

KKKS Kecamatan Pasirian bersifat non struktural, mandiri, kekeluargaan, memiliki prinsip maju bersama serta diselenggarakan dari, oleh, dan untuk Kepala Sekolah yang menjadi anggota.

Pasal 3

KKKS Kecamatan Pasirian bertujuan untuk :
1)   Memperluas wawasan dan pengetahuan guru dalam berbagai
      kompetensi khususnya kompetensi profesi, akademik, sosial dan
      personal melalui kegiatan pengembangan profesionalisme guru di
      dalam forum KKKS.

2)   Memberi kesempatan seluas luasnya kepada anggota untuk berbagi
      pengalaman serta saling memberikan bantuan dan umpan balik.

3)   Memberdayakan dan membantu anggota kelompok kerja dalam
      memecahkan masalah yang timbul saat melaksanakan tugas-tugas
      pembelajaran di sekolah.

4)   Meningkatkan kualitas proses pendidikan dan pembelajaran yang
      tercermin dari peningkatan hasil belajar peserta didik.


BAB III
STRUKTUR, SUSUNAN, DAN FUNGSI ORGANISASI

Pasal 4

Struktur organisasi susunan pengurus, dan fungsi pengurus KKKS diatur dalam anggaran rumah tangga.

BAB IV
TUGAS POKOK PENGURUS

Pasal 5

Tugas pokok masing-masing pengurus KKKS adalah :
1)   Ketua atas nama pengurus berhak mewakili secara sah di luar
       organisasi untuk mewakili sesuatu hal demi kemajuan organisasi.

2)   Bila mana ketua berhalangan hadir karena sesuatu hal maka wakil
       ketua dapat mewakili ketua dengan hak dan kewajiban yang sama.

3)   Pengurus berkewajiban menjalankan pekerjaan sehari hari di dalam
      organisasi dan menjalankan keputusan keputusan rapat anggota
      KKKS.

4)   Sekretaris berkewajiban menyelenggarakan surat menyurat dalam
       Organisasi

5)   Bendahara menangani kekayaan / keuangan organisasi dan
      mengiventarisasi aset KKKS serta melaporkan kepada pengurus
      yang selanjutnya dipertanggung jawabkan pada rapat anggota.

BAB IV
MASA BAKTI DAN PEMILIHAN PENGURUS :

Pasal 6

1.   Masa bakti jabatan pengurus setiap periode adalah 3 tahun dan
      dapat dicalonkan dan dipilih kembali pada pemilihan periode
      berikutnya

2)   Pengurus dipilih langsung oleh anggota.

3)   Pergantian Pengurus Antar Waktu dipilih oleh anggota.

4)   Tata cara pemilihan pengurus diatur dalam Anggaran Rumah
      Tangga.

BAB V
KEANGGOTAAN

Pasal 7

Anggota KKKS UPT Dinas Pendidikan Kecamatan Pasirian adalah Kepala Sekolah Dasar di wilayah UPT Dinas Pendidikan Kecamatan Pasirian, baik di sekolah negeri maupun di sekolah swasta.


BAB VI
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA

Pasal 8

Kewajiban anggota adalah :
1)    Membantu terlaksananya tujuan organisasi.

2)    Mematuhi aturan dan putusan organisasi.

3)    Menjaga martabat dan kehormatan organisasi.

Pasal 9

Hak anggota adalah :
1)    Mengikuti pendidikan dan pelatihan yang diusahakan oleh
       organisasi.

2)    Mendapat bimbingan untuk meningkatkan profesionalismenya.

3)    Dipilih dan memilih dalam pemilihan pengurus untuk menjalankan
       organisasi.

4)    Mengajukan usulan untuk kemajuan organisasi.
BAB VII
KEGIATAN

Pasal 10

Untuk mencapai tujuan pada pasal 4, kegiatan KKKS meliputi :
1)    Kegiatan Rutin, meliputi :
a.     Diskusi permasalahan pembelajaran.
b.     Penyusunan silabus, program semester, dan rencana
        program pembelajaran.
c.     Analisis kurikulum.
d.     Penyusunan instrument evaluasi pembelajaran.
e.     Pembahasan materi dan pemantapan menghadapi ujian
        nasional.

2)    Kegiatan Pengembangan, meliputi :
a.     Penelitian.
b.     Penulisan karya tulis ilmiah.
c.     Seminar (Paparan hasil penelitian), dan diskusi panel.
d.     Penerbitan jurnal KKKS.
e.     Penyusunan website / blogger KKKS.
f.      Peer coaching (Pelatihan bersama  guru menggunakan media
        ICT).
g.     Lesson study (Kerja sama antar guru untuk memecahkan
        masalah pembelajaran)


BAB VIII
PROGRAM KERJA

Pasal 11

1)    Program kerja KKKS disusun sekurang-kurangnya sekali dalam satu
       kali periode kepengurusan.

2)    Prinsip-prinsip penyusunan program kerja diatur dalam Anggaran
        Rumah Tangga.






BAB IX
PEMBIAYAAN

Pasal 12

1)    Pembiayaan KKKS berasal dari sumber yang sah dan tidak
       mengikat.

2)    Sumber pembiayaan organisasi dijelaskan dalam Anggaran Rumah
             Tangga.

BAB X
PENJAMIN MUTU DAN LAPORAN

Pasal 13

Pelaksanaan Penjamin Mutu :
1)    Untuk menjamin mutu kegiatan KKKS perlu dilaksanakan penjamin
       mutu yang akan melihat kesesuaian antara standart dengan
       pemenuhannya.

2)    Data untuk penjamin mutu diperoleh dengan melakukan
       pemantauan dan evaluasi.

3)    Pelaksanaan penjamin mutu yang meliputi mekanisme pemantauan
       dan evaluasi serta pelaporannya diatur dalam Anggaran Rumah
       Tangga.


Pasal 14

Laporan yang meliputi subtansi kegiatan dan administrasinya disampaikan kepada seluruh anggota KKKS selaku Penyandang Dana, Kepala UPT Dinas Pendidikan Kecamatan Pasirian Kabupaten Lumajang








BAB XI
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR, TATA TERTIB PERSIDANGAN, DAN PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 15

Perubahan Anggaran Dasar ini hanya dapat diubah dengan rapat anggota KKKS yang sengaja dilakukan untuk maksut tersebut, dengan ketentuan sebagai berikut :

1)    Rapat perubahan Anggaran Dasar harus dihadiri sekurang-
       kurangnya 2/3 dari jumlah anggota.

2)    Keputusan rapat perubahan anggaran dasar dianggap sah bila
       disetujui oleh 2/3 anggota yang hadir.

3)    Apabila quorum tidak terpenuhi seperti yang dimaksut ayat 2 dan 3
       pasal ini, maka pengesahan perubahan anggaran dasar dilakukan
       atas persetujuan anggota yang hadir dalam rapat anggota.


Pasal 14

Tata tertip persidangan ditetapkan pengurus dalam rapat anggota KKKS

Pasal 15

1)    Organisasi ini hanya dapat dibubarkan dengan keputusan rapat
       anggota KKKS yang sengaja diadakan dengan maksud tersebut.

2)    Rapat anggota harus dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah
       anggota.

3)    Keputusan rapat pembubaran dianggap sah jika disetujui oleh
       seluruh anggota yang hadir dan diketahui oleh kepala Cabang Dinas
       Pendidikan Kecamatan.


BAB XII
PENUTUP

Pasal 16

1)    Anggaran dasar ini ditetapkan pada pertemuan KKKS UPT Dinas
       Pendidikan Kecamatan Pasirian di Kantor KKKS Kecamatan
       Pasirian tanggal 04 Nopember 2017.

2)    Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.




































ANGGARAN RUMAH TANGGA
KELOMPOK KERJA KEPALA SEKOLAH (KKKS)
UPT DINAS PENDIDIKAN KECAMATAN PASIRIAN
KABUPATEN LUMAJANG
PROVINSI JAWA TIMUR

  
BAB I
UMUM

Pasal 1

Anggaran rumah tangga ini merupakan penjabaran dari anggaran dasar.

BAB II
STRUKTUR, SUSUNAN, DAN FUNGSI ORGANISASI

Pasal 2

Struktur organisasi Kelompok Kerja Kepala Sekolah (KKKS) UPT Dinas Pendidikan Kecamatan Pasirian terdiri dari :
1)    Pelindung yaitu Kepala UPT Dinas Pendidikan Kecamatan Pasirian
       
2)    Pembina yaitu Pengawas Sekolah UPT Dinas Pendidikan
       Kecamatan Pasirian Kabupaten Lumajang

3)    Ketua

4)    Wakil Ketua

5)    Sekretaris

6)    Bendahara

7)    Ketua Bidang
               1. Pemberdayaan Manajemen Kepala Sekolah
               2. Pemberdayaan Seni dan Kebudayaan
               3. Pemberdayaan Kelompok Kerja Guru yang menaungi :
                         A. KKG – Umum / Kelas
                         B. KKG – PAI
                         C. KKG – Olah Raga
               4. Pemberdayaan Technologi Comunicasi dan Informasi ( ICT )
                   yang menaungi :
A.  Pelaporan BOS
B.  Operator KKKS
5. Pemberdayaan Hubungan Antar Lembaga

8)    Anggota

Pasal 3

Susunan organisasi Kelompok Kerja Kepala Sekolah (KKKS) UPT Dinas Pendidikan Kecamatan Pasirian terdiri dari :

1)    Satu orang Ketua
2)    Satu orang Wakil Ketua
3)    Satu orang Sekretaris
4)    Satu orang Bendahara
5)    13 orang Ketua Bidang.

Pasal 4

Fungsi organisasi Kelompok Kerja Kepala Sekolah (KKKS) UPT Dinas Pendidikan Kecamatan Pasirian yaitu :
1)    Bengkel kerja para Kepala Sekolah di UPT Dinas Pendidikan
       Kecamatan Pasirian.

2)    Wadah untuk meningkatkan Profesionalitas Kepala Sekolah di UPT
       Dinas Pendidikan Kecamatan Pasirian.

BAB III
TATA CARA PEMILIHAN PENGURUS

Pasal 5

1)    Pemilihan Pengurus dilakukan secara langsung melalui
       musyawarah mufakat.

2)    Apabila musyawarah mufakat tidak dapat dilakukan maka dilakukan
       pemilihan secara voting.

3)    Voting dilakukan secara tertutup, satu orang satu suara.




BAB III
KEANGGOTAAN

Pasal 6

Anggota KKKS Kecamatan Pasirian adalah seluruh Kepala SD yang bekerja di wilayah UPT Dinas Pendidikan Kecamatan Pasirian yang secara otomatis menjadi anggota Kelompok Kerja Kepala Sekolah (KKKS) UPT Dinas Pendidikan Kecamatan Pasirian.

BAB IV
PROGRAM KERJA

Pasal 7

1)    Rancangan Program Kerja KKKS disusun oleh pengurus kemudian.
       diplenokan untuk dijadikan Program kerja KKKS

2)    Program kerja KKKS difokuskan pada peningkatan kompetensi
       Kepala Sekolah demi peningkatan mutu pendidikan di UPT Dinas
       Pendidikan Kecamatan Pasirian.


BAB V
SUMBER PEMBIAYAAN

Pasal 8

Sumber pembiayaan KKKS berasal dari :
1)    Iuran Anggota

2)    Donatur yang tidak mengikat

3)    Sumbangan dari Instansi/lembaga lain yang mengadakan kerja
        sama sesuai dengan dasar dan tujuan KKKS.

BAB VI
PELAPORAN

Pasal 9

Pelaporan dilakukan secara berjenjang dan kontinyu (Tri wulan, Semester, Tahunan) kepada seluruh anggota KKKS selaku Penyandang Dana/pihak terkait, Kepala UPT Dinas Pendidikan Kecamatan Pasirian,  Kabupaten Lumajang.


BAB VII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR, TATA TERTIB PERSIDANGAN, DAN PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 10

Perubahan Anggaran Rumah Tangga ini hanya dapat diubah dengan rapat anggota KKKS yang sengaja dilakukan untuk maksut tersebut, dengan ketentuan sebagai berikut :

1)    Rapat perubahan Anggaran Rumah Tangga harus dihadiri
       sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota.

2)    Keputusan rapat perubahan Anggaran Rumah Tangga dianggap
       sah bila disetujui oleh 2/3 anggota yang hadir.

3)    Apabila quorum tidak terpenuhi seperti yang dimaksut ayat 2 dan 3
             pasal ini, maka pengesahan perubahan Anggaran Rumah Tangga
             dilakukan  atas  persetujuan  anggota  yang  hadir  dalam  rapat
             anggota.

BAB VIII
PENUTUP

Pasal 11

1)    Anggaran Rumah Tangga ini ditetapkan pada pertemuan KKKS
       UPT Dinas Pendidikan Kecamatan Pasirian di Kantor KKKS
       Kecamatan Pasirian tanggal, 04 Nopember 2017.

2)    Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.





sudarnolmj.blogspot.com
SUSUNAN PENGURUS
KELOMPOK KERJA KEPALA SEKOLAH (KKKS)
U P T  PENDIDIKAN KECAMATAN PASIRIAN KABUPATEN LUMAJANG
MASA BAKTI  2017 – 2020
 



1.      PELINDUNG             : Kepala UPT Pendidikan Kec. Pasirian
2.      PEMBINA                  : Pengawas SD UPT Pendidikan Kec. Pasirian
3.      K E T U A                   : NANANG HERI PRASETYO, S.Pd
4.      WAKIL KETUA        : Y U N U S, S.Pd
5.      SEKRETARIS                        : S I A M U N, S.Pd
6.      BENDAHARA                        : SUPARTO, S.Pd
7.      KETUA BIDANG KOORDINATOR PEMBERDAYAAN
A.     Pemberdayaan Managemen Kepala Sekolah      : H.SUDARNO,S.Pd.MM
B.     Pemberdayaan Seni dan Budaya                         : S U K O, S.Pd
C.     Pemberdayaan Kelompok Kerja Guru (KKG)   :
a.      KKG – Kelas / Umum                                                : EFENDI WINARNO.IP
b.      KKG – PAI                                                     : A H M A D, S.Pdi    
c.       KKG – OR                                                     : JAMIRAN, S.Pd.OR
D.     Pemberdayaan Hubungan Antar Lembaga         : MURHANI, M.Pd
: SUDIBYO, S.Pd
E.     Pemberdayaan Tekhnologi Comunicasi dan Informasi :
a.      Pelaporan BOS                                               : EKO WALUYO, S.Pd
b.      Operator KKKS                                             : NANANG TITIS









DASAR HUKUM
KEMERDEKAAN BERSERIKAT DAN BERKUMPUL,
MENGELUARKAN PIKIRAN DENGAN LISAN DAN TULISAN
 



1. UUD 1945  dan Panca Sila sebagai sumber dari segala sumber hukum.

2. Pasal 28 UUD 1945 yaitu, Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran
dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapka dengan undang-undang.

3. Pasal 28C UUD 1945 Ayat 2 yaitu, Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam
            memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membengun masyarakat, bangsa dan
             Negaranya.

4. Pasal 28E UUD 1945 Ayat 3 yaitu, Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, ber-
             kumpul, dan mengeluarkan pendapat.

5. Pasal 28F UUD 1945  Ayat 1 yaitu, Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memper
oleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak  untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi  dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

6. Pasal 28I UUD 1945 Ayat 2 yaitu, Setiap orang berhak bebas dari perlakuanyang bersifat
             Diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap
perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.

7. Pasal 28J UUD 1945 Ayat 1 yaitu, Setiap orang wajib menghormati hak azasi manusia
            orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

8. Pasal 28J UUD 1945 Ayat 2 yaitu, Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap
orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud  semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan  kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.