Halaman

Total Tayangan Halaman

Jumat, 02 Agustus 2013

GURU BELUM SARJANA DIJADIKAN TENAGA ADMINISTRASI

Jika sampai 2015 nanti masih ada guru yang belum bergelar sarjana maka jabatannya langsung diturunkan menjadi pegawai administrasi atau non-guru lainnya. Kualifikasi pendidikan guru minimal sarjana atau diploma IV, bagi mereka yang belum sarjana atau diploma IV dilarang mengajar.

Peringatan keras bagi guru yang belum memiliki ijazah sarjana atau diploma IV sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Sepuluh tahun setelah undang-undang tersebut kualifikasi guru harus meningkat minimal sarjana. Sehingga tahun 2015 adalah deadline pemerintah untuk meningkatkan kualifikasi pendidikan guru.

"Jika pada 2015 nanti masih ada guru yang belum sarjana, ya tidak boleh mengajar," kata Wamendikbud, Musliar Kasim, dikutip dari JPNN (26/07/2013).

Berdasarkan data dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) tercatat hingga akhir 2013 jumlah guru yang belum sarjana atau D-IV mencapai 1.034.080 orang. 

"Memang benar pemerintah memberi waktu hingga akhir 2015 agar memenuhi kualifikasi sebagaimana diatur dalam UU Guru dan Dosen," kata Deputi Bidang SDM Aparatur Kemen PAN-RB Setiawan Wangsaatmaja.

Dianggap gagal dalam meningkatkan kualifikasi pendidikan guru yang belum sarjana, Kemendikbud menolak. Musliar mengatakan, selama ini Kemendikbud sudah mengalokasikan beasiswa atau sumbangan dana pendidikan bagi guru yang ingin melanjutkan studi sarjana atau diploma IV. 

Tetapi kenyataannya, serapan alokasi beasiswa ini sangat rendah. Menurutnya, rendahnya serapan alokasi beasiswa peningkatan kualifikasi pendidikan itu disebabkan dari pihak guru sendiri yang tidak mendaftar. 


Sumber: http://www.sekolahdasar.net/2013

Kamis, 01 Agustus 2013

GURU TERANCAM WAJIB KEMBALIKAN UANG TUNJANGAN SERTIFIKASI

Guru Terancam Wajib Kembalikan Uang Sertifikasi
Bagi guru yang memiliki jam mengajar kurang dari 24 jam dalam seminggu berkewajiban mengembalikan uang tunjangan sertifikasi yang telah diterimanya. Seperti yang terjadi di Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, ada empat orang guru di kota itu yang wajib mengembalikan uang tunjangan sertifikasi.

"Kewajiban mengembalikan uang sertifikasi tersebut karena keempat guru tersebut dianggap mengajar kurang dari 24 jam dalam seminggu" kata Nor Ifansyah, Kepala Dinas Pendidikan Nasional Kota Banjarmasin dikutip SekolahDasar.Net dari Antara (30/07/2013).

Kebijakan pengembalian uang tunjangan sertifikasi ini merupakan rekomendasi dari Inspektorat Jenderal Diknas setelah petugas Diknas Kota Banjarmasin memantau ke beberapa sekolah menengah atas di kota ini.

Dari 33 guru ditanya dan dijadikan sampel ditemukan empat orang dinyatakan tidak memenuhi jumlah jam mengajar yang disyaratkan, yaitu minimal 24 jam seminggu. Mereka harus mengembalikan sebagian uang tunjangan sertifikasi yang sudah diterima.

Selain jumlah mengajar minimal harus 24 jam dalam seminggu, jam mengajar pada bidang studinyanya juga harus sesuai dengan bidang studi sertifikasinya. Bagi guru yang disekolahnya kekurangan jam mengajar, maka ia harus pindah ke sekolah lain, atau mengajar di sekolah lain sesuai studinya dengan status tenaga honor.

Ketentuan mengajar minimal 24 jam per minggu sebagai syarat untuk mendapatkan tunjangan profesi sertifikasi sudah pernah ditolak Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI). Kebijakan ini dinilai merugikan guru, ketentuan tersebut mustahil terpenuhi jika jam mengajar guru yang dihitung hanya tatap muka dalam kelas. 




Sumber: Sekola Dasar.Net 31 Juli 2013

PENYERAHAN SURAT PAKTA INTEGRITAS VERVAL NUPTK 2013


Salam persahabatan, Mitra Guru Pembaharu kali ini menyampaikan informasi tentang pengumpulan Surat Pakta Integritas ( SO7a ), berkas yang dilampirkan dan urutan penyusunan berkas tsb ke Dinas Pendidikan. Setelah di entri datanya oleh admin Dinas Pendidikan maka akan dikeluarkan Surat Tanda Bukti Pengaktifan NUPTK (SO8a) dan secara otomatis PTK yang besangkutan sudah Bintang 4 ( * * * * )
PTK ber NUPTK
1.       Surat Pakta Integritas PTK – S07a
2.       Formulir A01
3.       Surat Tanda Bukti Verval NUPTK Lv.1 – S02b
4.       Surat Pengajuan Verval Lv.2 – S03a
5.       Surat Tanda Bukti Pemeriksaan Berkas PTK – S04a 

6.       Berkas yang dilampirkan:
a.       FC. SK Awal menjadi Guru/ Tenaga Pendidik  –  legalisir atasan langsung
b.      FC. SK Awal di sekolah induk - legalisir atasan langsung
c.       FC. SK Akhir - legalisir atasan langsung
d.      FC. SK Tugas Tambahan – legalisir Kepala Sekolah
e.      FC. Sertifikat Sertifikasi – legalisir atasan langsung
f.        FC. Ijazah Pendidikan Terakhir -  legalisir lembaga yang mengeluarkan
Catatan :
SK GTY/PTY di legalisir oleh pimpinan Yayasan tingkat kabupaten

PTK tidak ber NUPTK – Pendataan Peg ID
1.       Surat Pakta Integritas PTK – S07a
2.       Formulir A05
3.       Surat Tanda Bukti Verval Lv.1
4.       Surat Pengajuan Verval Lv.2 – Peg.  ID – S03c
5.       Surat Pengesahan Sebagai PTK – S05a

6.       Berkas yang dilampirkan:
a.       FC. SK Awal menjadi Guru/ Tenaga Pendidik  –  legalisir atasan langsung
b.      FC. SK Awal di sekolah induk - legalisir atasan langsung
c.       FC. SK Akhir - legalisir atasan langsung
d.      FC. SK Tugas Tambahan – legalisir Kepala Sekolah
e.      FC. Sertifikat Sertifikasi – legalisir atasan langsung
f.        FC. Ijazah Pendidikan Terakhir -  legalisir lembaga yang mengeluarkan
Catatan :
SK GTY/PTY di legalisir oleh pimpinan Yayasan tingkat Kabupaten

BERKAS RANGKAP 2
Masing-masing masukkan ke Map Plastik Snalhatter Transparant  dengan warna
-          TK                             =       HIJAU
-          SD                             =       MERAH
-          SMP                          =       BIRU
-          SMA/SMK                 =       KUNING
-          PENGAWAS              =       PUTIH
    
    
Diserahkan ke Dinas Pendidikan Kabupaten Lumajang paling lambat tanggal 
5 September 2013.
Copy Surat Tanda Bukti Pengaktifan NUPTK (SO8a) dan Surat Pakta Integritas (SO7a) segera kirimkan ke UPT setiap lembaga satu map plastik snallhater dengan warna yang sama.

MARI KITA TINGKATKAN KEMANDIRIAN PTK KAB. LUMAJANG, SEMANGAT TERUS DAN SALAM PERSAHABATAN DARI MITRA GURU PEMBAHARU.


Selasa, 30 Juli 2013

Multifungsi Pembaruan Data pada Dapodik


Dr. Thamrin Kasman (kanan) saat memberi arahan, Selasa (23/7/2013).
Bandung (Dikdas): Pembaruan (updating) data harus dilakukan secara berkala. Sebab perubahan yang terjadi pada tiga entitas pendidikan yaitu peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, dan satuan pendidikan selalu terjadi. Pembaruan pun tak perlu menunggu tahun ajaran baru.

Dr. Thamrin Kasman, Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar, berkata demikian saat memberi arahan pada peserta Training of Trainer Sistem Pendataan Pendidikan Dasar Tahun 2013 angkatan III di The Trans Hotel, Bandung, Jawa Barat, Selasa pagi, 23 Juli 2013.  

“Setiap ada perubahan pada siswa, guru, dan infrastruktur, lakukan pengubahan pada Dapodik,” ujarnya. 

Menurut Thamrin, pembaruan data pada Dapodik dapat dimanfaatkan untuk mengetahui penyerapan siswa di jenjang SD dan SMP. Kita, katanya, bisa tahu persentase lulusan siswa Taman Kanak-kanak yang masuk ke SD. Begitupula lulusan SD yang diserap di bangku SMP dapat diketahui persentasenya. 

“Kita tidak bisa menjamin seluruh siswa SD masuk ke jenjang SMP,” jelasnya. 

Selain penyerapan siswa, pembaruan data juga dapat mengungkap besaran anggaran yang diperlukan untuk memberi tunjangan kepada guru. Sebab ada keterkaitan antara jumlah guru tersertifikasi dengan penyaluran dana tunjangan profesi.   

Perubahan infrastruktur yang segera disikapi dengan pembaruan data pada Dapodik juga dapat memberi rujukan, misalnya, berapa jumlah perpustakaan yang diperlukan suatu daerah. 

Thamrin menekankan, kebijakan Dapodik yang diterapkan secara berjenjang dari Pusat ke Provinsi hingga Kabupaten/Kota hendaknya juga diteruskan ke sekolah. “Jika ada Rapat Koordinasi dengan Kepala Sekolah, jangan henti-hentinya mengingatkan soal ini,” tegasnya.

Training of Trainer bagi operator Dapodik angkatan III resmi dibuka oleh Thamrin Kasman. Acara berlangsung pada 22-24 Juli 2013.* (Billy Antoro
Sumber : Dirjen Pendidkan dan Kebudayaan RI

Kamis, 18 Juli 2013

CARA PTK MENDAPATKAN BINTANG 3 DAN 4 VERVAL NUPTK PADAMU NEGERI


Selamat menunaikan ibada puasa dan selamat bertemu kembali, Mitra Guru Pembaharu kali ini ingin berbagi cara mendapatkan Bintang 3 dan 4 Verval NUPTK. Bagi PTK yang sudah mengisi EDS sudah pasti mendapatkan bintang 2 dan untuk kelanjutannya harus mengisi Data Rinci secara mandiri.
Data Rinci yang harus di isi oleh PTK terdiri dari :
1.       Info Data PTK
2.       Kepegawaian
3.       Riwayat Mengajar
4.       Riwayat Pendidikan

Ketika saudara telah mengisi Data Rinci dengan benar (sekali cek ulang kembali) baru klik tombol bawah kanan Simpan dan Lanjut.
Setelah anda menekan tombol tersebut maka akan terbuka (Resume Data saya sebagai PTK) seperti gambar di bawah ini. Cek ulang kembali apakah data tersebut sudah benar, baru anda mencentang kotak sebelah kiri yang artinya anda sudah setuju. Kemudian Klik tanda Setuju & Cetak Ajuan.
Setelah anda Klik tanda tersebut maka akan keluar SO3a (SURAT PENGAJUAN VERVAL Lv.2 – NUPTK) dalam format PDF. Apabila anda tidak terhubung ke mesin cetak (printer) maka simpan formulir tsb dan sewaktu-waktu dapat anda cetak. Setelah anda cetak SO3a maka segra tanda tangani dan serahkan kepada Operator / Admin sekolah dan sertakan pula berkas yang diminta dalam SO3a tersebut, contohnya yg tertulis dibawah ini, agar di cek ulang kebenarannya data tersebut oleh admin. Dan anda tinggal menunggu Surat Pakta Integritas PTK nya.
Bersama surat ini saya lampirkan:
1 Copy Ijazah (selain SD dan ijazah terakhir)
1 Copy SK CPNS/PNS
1 Copy SK Golongan Terakhir
1 Copy SK Penempatan Tugas
1 Copy SK Penugasan Mengajar dalam 5 tahun terakhir
1 Copy Sertifikat Profesi Pendidik
Dibawah ini contoh Surat SO3a.


Bagi OPR/Admin sekolah yang sudah menerima Surat Pengajuan Verval Lv.2 PTK serta meneliti berkas yang diajukan PTK, segera login sekolah dan buka Verifikasi & Validasi. Kemudian Klik Entri Pemeriksaan Berkas PTK tsb. Gambar dibawah ini.
Setelah OPR/Admin menekan tombol Entri Pemeriksaan Berkas maka terbuka Verifikasi Level 2 Pendidik & Tenaga Kependidikan ( Pilih PTK ), seperti gambar dibawah ini. Dan PTK yang keluar adalah PTK yang sudah keluar SO3a.
Kemudian Klik PTK tersebut maka terbuka Biodata PTK, dan cek ulang kembali. Setelah biodatanya sudah benar anda (OPR) tekan tombol lanjut (bawah sebelah kanan)

Setelah anda tekan tombol lanjut, maka keluar data rinci PTK, seperti gambar di bawah ini.


Setelah Data Rinci PTK sudah benar maka tekan tombol lanjut, yang terbuka adalah Kelengkapan Berkas seperti gambar di bawah ini.

Bagi rekan OPR / Admin sekolah segera centang kotak kelengkapan berkas jika berkas tersebut benar-benar ada, dan jangan dicentang bila berkas masih kurang lengkap (kembalikan pada PTK untuk melengkapi). Apabila berkas sudah terpenuhi maka klik tombol simpan, kemudian muncul Cetak Tanda Bukti dan tekan tombol Cetak, seperti gambar dibawah ini.

Setelah OPR / Admin menekan tombol cetak maka akan terbuka format PDF Surat Pakta Integritas PTK (SO7a) dan Surat Tanda Bukti Pemeriksaan Berkas PTK (SO4a) seperti gambar dibawah.



Surat SO4a ditanda tangani oleh OPR/Admin sekolah dan Surat SO7a ditanda tangani oleh PTK yang bersangkutan dengan materai Rp.. 6.000,- serta ditanda tangani oleh kepala sekolah. Dengan keluarnya surat SO4a dan SO7a maka PTK tersebut sudah mendapatkan bintang 3. Untuk memperoleh bintang 4, maka surat SO7a dan SO4a harus di bawa ke OPR / Admin Dinas Pendidikan Kab/Kota dan jangan lupa membawa KTP (PTK yang bersangkutan) untuk mendapatkan Validasi. Setelah divalidasi oleh OPR/Admin Dindik Kab/Kota, maka NUPTK sudah aktif dan bintangnya menjadi 4.
CATATAN PENTING:
BAGI KEPALA SEKOLAH TIDAK BISA MENDAPATKAN SURAT SO3a JIKA SELURUH             PTK DI LEMBAGA YANG DIPIMPINNYA BELUM MEMPEROLEH BINTANG 4

                 
Demikian yang dapat kami sampaikan, semoga membantu dan bertemu kembali di lain kesempatan.
Salam Hangat dari  Mitra Guru Pembaharu.

Sumber : Padamu Negeri.