Mitra Guru Pembaharu
Pendidikan Tumpuan Masa Depan Bangsa
Minggu, 27 Oktober 2019
Senin, 13 November 2017
AD/ART DAN SUSUNAN PENGURUS KKKS KEC.PASIRIAN LUMAJANG
ANGGARAN
DASAR
ANGGARAN RUMAH TANGGA
(AD
/ ART)

KELOMPOK
KERJA KEPALA SEKOLAH
(
KKKS )
![]() |
ANGGARAN DASAR / ANGGARAN RUMAH TANGGA
Kelompok Kerja Kepala Sekolah (KKKS)
KECAMATAN PASIRIAN KABUPATEN LUMAJANG

BAB I
NAMA, WAKTU DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
1) Organisasi ini diberi nama Kelompok Kerja
Kepala Sekolah (KKKS)
UPT Dinas Pendidikan
Kecamatan Pasirian selanjutnya disebut
KKKS Kecamatan
Pasirian
2) Organisasi Kelompok Kerja Kepala Sekolah
(KKKS) Kecamatan
Pasirian didirikan di
Pasirian pada tanggal, 04 Nopember 2017
untuk jangka waktu
yang tidak ditentukan.
3) KKKS Kecamatan Pasirian berkedudukan di Kantor
KKKS sebagai
Sanggar KKKS UPT Dinas
Pendidikan Kecamatan Pasirian
BAB II
SIFAT DAN TUJUAN
Pasal 2
KKKS Kecamatan Pasirian bersifat non struktural, mandiri,
kekeluargaan, memiliki prinsip maju bersama serta diselenggarakan dari, oleh,
dan untuk Kepala Sekolah yang menjadi anggota.
Pasal 3
KKKS Kecamatan Pasirian bertujuan untuk :
1) Memperluas wawasan dan pengetahuan guru dalam
berbagai
kompetensi khususnya
kompetensi profesi, akademik, sosial dan
personal melalui
kegiatan pengembangan profesionalisme guru di
dalam forum KKKS.
2) Memberi kesempatan seluas luasnya kepada
anggota untuk berbagi
pengalaman serta
saling memberikan bantuan dan umpan balik.
3) Memberdayakan dan membantu anggota kelompok
kerja dalam
memecahkan masalah
yang timbul saat melaksanakan tugas-tugas
pembelajaran di
sekolah.
4) Meningkatkan kualitas proses pendidikan dan
pembelajaran yang
tercermin dari
peningkatan hasil belajar peserta didik.
BAB III
STRUKTUR, SUSUNAN, DAN FUNGSI ORGANISASI
Pasal 4
Struktur organisasi susunan pengurus, dan fungsi pengurus KKKS
diatur dalam anggaran rumah tangga.
BAB IV
TUGAS POKOK PENGURUS
Pasal 5
Tugas pokok masing-masing pengurus KKKS adalah :
1) Ketua atas nama pengurus berhak mewakili secara sah
di luar
organisasi untuk
mewakili sesuatu hal demi kemajuan organisasi.
2) Bila mana ketua berhalangan hadir karena
sesuatu hal maka wakil
ketua dapat mewakili
ketua dengan hak dan kewajiban yang sama.
3) Pengurus berkewajiban menjalankan pekerjaan
sehari hari di dalam
organisasi dan menjalankan
keputusan keputusan rapat anggota
KKKS.
4) Sekretaris berkewajiban menyelenggarakan surat
menyurat dalam
Organisasi
5) Bendahara menangani kekayaan / keuangan
organisasi dan
mengiventarisasi aset
KKKS serta melaporkan kepada pengurus
yang selanjutnya
dipertanggung jawabkan pada rapat anggota.
BAB IV
MASA BAKTI DAN PEMILIHAN PENGURUS :
Pasal 6
1. Masa bakti jabatan pengurus
setiap periode adalah 3 tahun dan
dapat dicalonkan dan
dipilih kembali pada pemilihan periode
berikutnya
2) Pengurus dipilih langsung oleh anggota.
3) Pergantian Pengurus Antar Waktu dipilih oleh
anggota.
4) Tata cara pemilihan
pengurus diatur dalam Anggaran Rumah
Tangga.
BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 7
Anggota KKKS UPT Dinas Pendidikan Kecamatan Pasirian adalah Kepala
Sekolah Dasar di wilayah UPT Dinas Pendidikan Kecamatan Pasirian, baik di
sekolah negeri maupun di sekolah swasta.
BAB VI
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 8
Kewajiban anggota adalah :
1) Membantu terlaksananya tujuan organisasi.
2) Mematuhi aturan dan putusan organisasi.
3) Menjaga martabat dan kehormatan organisasi.
Pasal 9
Hak anggota adalah :
1) Mengikuti pendidikan dan pelatihan yang
diusahakan oleh
organisasi.
2) Mendapat bimbingan untuk meningkatkan
profesionalismenya.
3) Dipilih dan memilih dalam pemilihan pengurus
untuk menjalankan
organisasi.
4) Mengajukan usulan untuk kemajuan organisasi.
BAB VII
KEGIATAN
Pasal 10
Untuk mencapai tujuan pada pasal 4, kegiatan KKKS meliputi :
1) Kegiatan Rutin, meliputi :
a. Diskusi permasalahan
pembelajaran.
b. Penyusunan silabus,
program semester, dan rencana
program
pembelajaran.
c. Analisis kurikulum.
d. Penyusunan instrument
evaluasi pembelajaran.
e. Pembahasan materi dan
pemantapan menghadapi ujian
nasional.
2) Kegiatan Pengembangan, meliputi :
a. Penelitian.
b. Penulisan karya tulis
ilmiah.
c. Seminar (Paparan
hasil penelitian), dan diskusi panel.
d. Penerbitan jurnal
KKKS.
e. Penyusunan website /
blogger KKKS.
f. Peer coaching (Pelatihan bersama guru menggunakan media
ICT).
g. Lesson study (Kerja
sama antar guru untuk memecahkan
masalah
pembelajaran)
BAB VIII
PROGRAM KERJA
Pasal 11
1) Program kerja KKKS disusun sekurang-kurangnya
sekali dalam satu
kali periode
kepengurusan.
2) Prinsip-prinsip penyusunan program kerja
diatur dalam Anggaran
Rumah Tangga.
BAB IX
PEMBIAYAAN
Pasal 12
1) Pembiayaan KKKS berasal dari sumber yang sah
dan tidak
mengikat.
2) Sumber pembiayaan organisasi dijelaskan dalam
Anggaran Rumah
Tangga.
BAB X
PENJAMIN MUTU DAN LAPORAN
Pasal 13
Pelaksanaan Penjamin Mutu :
1) Untuk menjamin mutu kegiatan KKKS perlu
dilaksanakan penjamin
mutu yang akan
melihat kesesuaian antara standart dengan
pemenuhannya.
2) Data untuk penjamin mutu diperoleh dengan
melakukan
pemantauan dan
evaluasi.
3) Pelaksanaan penjamin mutu yang meliputi
mekanisme pemantauan
dan evaluasi serta
pelaporannya diatur dalam Anggaran Rumah
Tangga.
Pasal 14
Laporan yang meliputi subtansi kegiatan dan administrasinya
disampaikan kepada seluruh anggota KKKS selaku Penyandang Dana, Kepala UPT
Dinas Pendidikan Kecamatan Pasirian Kabupaten Lumajang
BAB XI
PERUBAHAN
ANGGARAN DASAR, TATA TERTIB PERSIDANGAN, DAN PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 15
Perubahan Anggaran Dasar ini hanya dapat diubah dengan rapat
anggota KKKS yang sengaja dilakukan untuk maksut tersebut, dengan ketentuan
sebagai berikut :
1) Rapat perubahan Anggaran Dasar harus dihadiri
sekurang-
kurangnya 2/3 dari
jumlah anggota.
2) Keputusan rapat perubahan anggaran dasar
dianggap sah bila
disetujui oleh 2/3
anggota yang hadir.
3) Apabila quorum tidak terpenuhi seperti yang
dimaksut ayat 2 dan 3
pasal ini, maka pengesahan
perubahan anggaran dasar dilakukan
atas persetujuan
anggota yang hadir dalam rapat anggota.
Pasal 14
Tata tertip persidangan ditetapkan pengurus dalam rapat anggota
KKKS
Pasal 15
1) Organisasi ini hanya dapat dibubarkan dengan
keputusan rapat
anggota KKKS yang
sengaja diadakan dengan maksud tersebut.
2) Rapat anggota harus dihadiri
sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah
anggota.
3) Keputusan rapat pembubaran dianggap sah jika
disetujui oleh
seluruh anggota yang
hadir dan diketahui oleh kepala Cabang Dinas
Pendidikan Kecamatan.
BAB XII
PENUTUP
Pasal 16
1) Anggaran dasar ini ditetapkan pada pertemuan
KKKS UPT Dinas
Pendidikan Kecamatan Pasirian
di Kantor KKKS Kecamatan
Pasirian tanggal 04
Nopember 2017.
2) Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal
ditetapkan.
ANGGARAN RUMAH TANGGA
KELOMPOK KERJA KEPALA SEKOLAH (KKKS)
UPT DINAS PENDIDIKAN KECAMATAN PASIRIAN
KABUPATEN LUMAJANG
PROVINSI JAWA TIMUR
BAB I
UMUM
Pasal 1
Anggaran rumah tangga ini merupakan penjabaran dari anggaran
dasar.
BAB II
STRUKTUR, SUSUNAN, DAN FUNGSI ORGANISASI
Pasal 2
Struktur organisasi Kelompok Kerja Kepala Sekolah (KKKS) UPT Dinas
Pendidikan Kecamatan Pasirian terdiri dari :
1) Pelindung yaitu Kepala UPT Dinas Pendidikan
Kecamatan Pasirian
2) Pembina yaitu Pengawas Sekolah UPT Dinas
Pendidikan
Kecamatan Pasirian
Kabupaten Lumajang
3) Ketua
4) Wakil Ketua
5) Sekretaris
6) Bendahara
7) Ketua Bidang
1.
Pemberdayaan Manajemen Kepala Sekolah
2.
Pemberdayaan Seni dan Kebudayaan
3.
Pemberdayaan Kelompok Kerja Guru yang menaungi :
A.
KKG – Umum / Kelas
B.
KKG – PAI
C.
KKG – Olah Raga
4.
Pemberdayaan Technologi Comunicasi dan Informasi ( ICT )
yang menaungi :
A. Pelaporan BOS
B. Operator KKKS
5. Pemberdayaan Hubungan
Antar Lembaga
8) Anggota
Pasal 3
Susunan organisasi Kelompok Kerja Kepala Sekolah (KKKS) UPT Dinas
Pendidikan Kecamatan Pasirian terdiri dari :
1) Satu orang Ketua
2) Satu orang Wakil Ketua
3) Satu orang Sekretaris
4) Satu orang Bendahara
5) 13 orang Ketua Bidang.
Pasal 4
Fungsi organisasi Kelompok Kerja Kepala Sekolah (KKKS) UPT Dinas
Pendidikan Kecamatan Pasirian yaitu :
1) Bengkel kerja para Kepala Sekolah di UPT
Dinas Pendidikan
Kecamatan Pasirian.
2) Wadah untuk meningkatkan Profesionalitas
Kepala Sekolah di UPT
Dinas Pendidikan
Kecamatan Pasirian.
BAB III
TATA CARA PEMILIHAN PENGURUS
Pasal 5
1) Pemilihan Pengurus dilakukan secara langsung
melalui
musyawarah mufakat.
2) Apabila musyawarah mufakat tidak dapat
dilakukan maka dilakukan
pemilihan secara
voting.
3) Voting dilakukan secara tertutup, satu orang
satu suara.
BAB III
KEANGGOTAAN
Pasal 6
Anggota KKKS Kecamatan Pasirian adalah seluruh Kepala SD yang
bekerja di wilayah UPT Dinas Pendidikan Kecamatan Pasirian yang secara otomatis
menjadi anggota Kelompok Kerja Kepala Sekolah (KKKS) UPT Dinas Pendidikan
Kecamatan Pasirian.
BAB IV
PROGRAM KERJA
Pasal 7
1) Rancangan Program Kerja KKKS disusun oleh
pengurus kemudian.
diplenokan untuk
dijadikan Program kerja KKKS
2) Program kerja KKKS difokuskan pada
peningkatan kompetensi
Kepala Sekolah demi
peningkatan mutu pendidikan di UPT Dinas
Pendidikan Kecamatan Pasirian.
BAB V
SUMBER PEMBIAYAAN
Pasal 8
Sumber pembiayaan KKKS berasal dari :
1) Iuran Anggota
2) Donatur yang tidak mengikat
3) Sumbangan dari Instansi/lembaga lain yang
mengadakan kerja
sama sesuai dengan
dasar dan tujuan KKKS.
BAB VI
PELAPORAN
Pasal 9
Pelaporan dilakukan secara berjenjang dan kontinyu (Tri wulan,
Semester, Tahunan) kepada seluruh anggota KKKS selaku Penyandang Dana/pihak
terkait, Kepala UPT Dinas Pendidikan Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang.
BAB VII
PERUBAHAN
ANGGARAN DASAR, TATA TERTIB PERSIDANGAN, DAN PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 10
Perubahan Anggaran Rumah Tangga ini hanya dapat diubah dengan
rapat anggota KKKS yang sengaja dilakukan untuk maksut tersebut, dengan
ketentuan sebagai berikut :
1) Rapat perubahan Anggaran Rumah Tangga harus
dihadiri
sekurang-kurangnya
2/3 dari jumlah anggota.
2) Keputusan rapat perubahan Anggaran Rumah
Tangga dianggap
sah bila disetujui
oleh 2/3 anggota yang hadir.
3) Apabila quorum tidak terpenuhi seperti yang
dimaksut ayat 2 dan 3
pasal ini, maka pengesahan perubahan
Anggaran Rumah Tangga
dilakukan atas persetujuan
anggota yang hadir
dalam rapat
anggota.
BAB VIII
PENUTUP
Pasal 11
1) Anggaran Rumah Tangga ini ditetapkan pada
pertemuan KKKS
UPT Dinas Pendidikan
Kecamatan Pasirian di Kantor KKKS
Kecamatan Pasirian
tanggal, 04 Nopember 2017.
2) Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak
tanggal ditetapkan.
sudarnolmj.blogspot.com
SUSUNAN
PENGURUS
KELOMPOK
KERJA KEPALA SEKOLAH (KKKS)
U P T PENDIDIKAN KECAMATAN PASIRIAN KABUPATEN
LUMAJANG
MASA BAKTI 2017 – 2020

1. PELINDUNG : Kepala UPT Pendidikan Kec.
Pasirian
2. PEMBINA : Pengawas SD UPT Pendidikan
Kec. Pasirian
3. K
E T U A : NANANG HERI
PRASETYO, S.Pd
4. WAKIL
KETUA : Y U N U S, S.Pd
5. SEKRETARIS : S I A M U N, S.Pd
6. BENDAHARA : SUPARTO, S.Pd
7. KETUA
BIDANG KOORDINATOR PEMBERDAYAAN
A. Pemberdayaan
Managemen Kepala Sekolah :
H.SUDARNO,S.Pd.MM
B. Pemberdayaan
Seni dan Budaya :
S U K O, S.Pd
C. Pemberdayaan
Kelompok Kerja Guru (KKG) :
a. KKG
– Kelas / Umum :
EFENDI WINARNO.IP
b. KKG
– PAI :
A H M A D, S.Pdi
c. KKG
– OR :
JAMIRAN, S.Pd.OR
D. Pemberdayaan
Hubungan Antar Lembaga : MURHANI,
M.Pd
: SUDIBYO, S.Pd
E. Pemberdayaan
Tekhnologi Comunicasi dan Informasi :
a. Pelaporan
BOS :
EKO WALUYO, S.Pd
b. Operator
KKKS :
NANANG TITIS
DASAR HUKUM
KEMERDEKAAN
BERSERIKAT DAN BERKUMPUL,
MENGELUARKAN
PIKIRAN DENGAN LISAN DAN TULISAN

1. UUD 1945 dan
Panca Sila sebagai sumber dari segala sumber hukum.
2. Pasal 28 UUD 1945 yaitu, Kemerdekaan berserikat dan
berkumpul, mengeluarkan pikiran
dengan lisan dan tulisan dan sebagainya
ditetapka dengan undang-undang.
3. Pasal 28C UUD 1945 Ayat 2 yaitu, Setiap orang berhak
untuk memajukan dirinya dalam
memperjuangkan haknya secara kolektif
untuk membengun masyarakat, bangsa dan
Negaranya.
4. Pasal 28E UUD 1945 Ayat 3 yaitu, Setiap orang berhak
atas kebebasan berserikat, ber-
kumpul, dan mengeluarkan pendapat.
5. Pasal 28F UUD 1945
Ayat 1 yaitu, Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memper
oleh
informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta
berhak untuk mencari, memperoleh,
memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang
tersedia.
6. Pasal 28I UUD 1945 Ayat 2 yaitu, Setiap orang berhak
bebas dari perlakuanyang bersifat
Diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak
mendapatkan perlindungan terhadap
perlakuan yang bersifat
diskriminatif itu.
7. Pasal 28J UUD 1945 Ayat 1 yaitu, Setiap orang wajib
menghormati hak azasi manusia
orang
lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
8. Pasal 28J UUD 1945 Ayat 2 yaitu, Dalam menjalankan hak
dan kebebasannya, setiap
orang
wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan
maksud semata-mata untuk menjamin
pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi
tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama,
keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.
Langganan:
Postingan (Atom)