1. Foto Copy SK CPNS, SK PNS, dan SK Pangkat Terakhir ( bagi PNS )
2. Foto Copy SK Pengangkatan sebagai Guru Tetap selama 4 th berturut-turut terhitung 1 Januari 2009
yang dilegalisir oleh yayasan (bagi guru Non PNS di Sekolah Swasta)
3. Foto Copy SK Pengangkatan dari Bupati / Walikota (bagi guru Non PNS di Sekolah Negeri)
4. Foto Copy Ijazah SD s/d Ijazah Terakhir
5. Surat Pernyataan Belum Pernah Memiliki NUPTK yang ditanda tangani oleh Operator NUPTK Kab /
Kota dan PTK pemohon PTK
6. Foto Copy Akte Pendirian Yayasan ( Bagi Sekolah Swasta )
7. Form SO7 ( Pakta Integritas ) dari akun sekolah, yang ditanda tangani Kepala Sekolah bagi Guru,
ditandatangani oleh Pengawas Sekolah bagi Kepala Sekolah dan di stempel asli ( cap basah ), serta
ditandatangani oleh PTK pemohon NUPTK diatas materai Rp. 6.000,00
8. Form SO6 dari akun PTK yang telah ditandatangani oleh PTK pemohon NUPTK
9. Form SO9 yang berisi Tanda Terima Pengajuan NUPTK baru
10.Form S10 yaitu Surat Pengantar Ajuan dari akun Dinas Pendidikan Kab / Kota yang ditandatangani
oleh pejabat penanggung jawab PTK ( minimal eselon 4 / Kepala Seksi ) di Dinas Pendidikan Kab / Kota
Demikian yang dapat kami sampaikan semoga bermanfaat, Salam dari Mitra Guru Pembaharu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar