Jakarta, Kemdikbud --- Peraturan
Menteri Keuangan (PMK) yang menjadi payung hukum dalam pembayaran tunjangan
guru pegawai negeri sipil daerah (PNSD) tahun anggaran 2014 telah terbit.
Penerbitan PMK tersebut dilakukan setelah Badan Pengawasan Keuangan dan
Pembangunan (BPKP) mengeluarkan hasil audit tentang kekurangan pembayaran
tunjangan guru 2010-2013. Dengan terbitnya PMK itu, kekurangan tunjangan guru
pada tahun 2010-2013 pun segera dibayar.
PMK No. 61/PMK.07/2014
tentang Pedoman Umum dan Alokasi Tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil
Daerah kepada Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota Tahun Anggaran 2014
diterbitkan pada 3 April 2014. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud)
Mohammad Nuh mengatakan, audit BPKP mengenai kekurangan pembayaran tunjangan
guru tahun 2010-2013 membutuhkan waktu sekitar empat bulan, sehingga BPKP baru
merampungkannya pada akhir Februari lalu, dan akhirnya PMK pun terbit pada awal
April kemarin.
“Dengan adanya PMK
diharapkan semakin ada kepastian pembayaran tunjangan. Uangnya ada, persoalan
dukungan administrasi ada melalui SK, perintah membayarkan melalui PMK juga
ada. Jadi tidak ada alasan bagi (pemerintah) kabupaten dan kota untuk tidak
membayarkan (tunjangan guru),” ujar Mendikbud saat jumpa pers di Gedung A
Kemdikbud, Jakarta, (07/04/2014).
Ia menjelaskan, dari
hasil audit BPKP, jumlah kekurangan tunjangan guru tahun 2010-2013 mencapai Rp
4 triliun. Sedangkan dana yang masih tersimpan di kas daerah kabupaten/kota
sekitar Rp 6 triliun. “Jadi setelah dibayar masih ada Rp 2 triliun di kas
daerah,” jelasnya.
Pembayaran tunjangan
guru PNSD untuk triwulan pertama akan dilakukan pada bulan April 2014, yaitu pada
tanggal 9-14 April 2014 sambil melakukan kelengkapan administrasi seperti SK
Penerima Tunjangan. Kekurangan pembayaran tunjangan guru tahun 2010-2013 pun
akan dibayarkan pada triwulan I.
Mendikbud menambahkan,
di dalam PMK diatur juga jadwal pembayaran tunjangan guru untuk tahun anggaran
2014. “Untuk triwulan kedua dibayar paling lambat akhir minggu ke-4 bulan Juni,
triwulan ketiga paling lambat bulan September, dan triwulan keempat paling
lambat bulan November,” ujarnya. (Desliana Maulipaksi)
sumber: kemdikbud
Tidak ada komentar:
Posting Komentar