Halaman

Total Tayangan Halaman

Senin, 28 Januari 2013


logo Pemda.jpg
PEMERINTAH  KABUPATEN  LUMAJANG
DINAS  PENDIDIKAN
U P T  PENDIDIKAN  KECAMATAN  TEMPEH
SEKOLAH DASAR NEGERI JOKARTO 03
Jl.Sumbersari - Jokarto Kode Pos.67371






















SURAT KEPUTUSAN 
KEPALA SEKOLAH DASAR NEGERI JOKARTO 03
NOMOR : 800 / 018 / 427.33.09.315 / 2012











TENTANG
PENETAPAN OPERATOR DATA POKOK PENDIDIKAN (DAPODIK )
SEKOLAH DASAR NEGERI PANDANARUM 01 TAHUN 2012











Menimbang : a. bahwa dalam rangka pengambilan kebijakan dan penyusunan program di bidang



       pendidikan baik di tingkat lembaga sekolah se kabupaten Lumajang, Provinsi 



       Jawa Timur, maupun di tingkat Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan RI,



      maka dibutuhkan tersedianya data dan informasi pendidikan yang akurat, aktual



      dan lengkap








  b. bahwa dalam pelaksanaan sebagaimana di maksud point a di atas, perlu mene-



      tapkan Operator Data Pokok Pendidikan ( DAPODIK ) SDN Jokarto 03 dengan



      Keputusan Kepala Sekolah







  c. bahwa mereka yang namanya tersebut dalam lampiran keputusan ini di anggap



     mampu dan memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai personil Operator Dapodik



     Sekolah Dasar Negeri Jokarto 03 Tahun 2012













Mengingat : 1. Undang Undang RI Nomor : 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional



     (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran 



     Negara Republik Indonesia Nomor 4301) 





  2. Peraturan Pemerintah Rl Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional



      Pendidikan (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2005 Nomor 41,



      Tambahan Lembaran Negara Nomor 4496);





  3. Peraturan Menteri Pendidikan No.23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi



       untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah





  4. Permendiknas No.38 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Teknologi Informasi



       Dan Komunikasi Depdiknas






  5. Permendiknas No.36 Tahun 2010 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kemendiknas



      sesuai kebijakan Kemendiknas mengenai pendataan pendidikan secara nasional



     






M E N E T A P K A N











Pertama
: Menetapkan Operator Data Pokok Pendidikan ( DAPODIK ) SDN Jokarto 03



  Kecamatan Tempeh Kabupaten Lumajang sebagaimana tersebut dalam lampiran



  keputusan ini.





Ke dua
: Operator Data Pokok Pendidikan ( DAPODIK ) SDN Jokarto 03 sebagaimana



  dimaksud pada diktum pertama mempunyai tugas sbb:




  1. Mengumpulkan data, mengelola,memverifikasi, memperbaharui dan memutakhir



      kan Dapodik yang terdiri dari NUPTK, NPSN dan NISN.




  2. Mengirimkan data hasil pelaksanaan pendataan


Ke tiga
: Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.


















Ditetapkan di : Jokarto







Pada tanggal : 15 Maret 2012

















Kepala Sekolah









































H.MOCH.SUDARNO,S.Pd.MM







NIP: 19650616 198803 1 009























logo Pemda.jpg
PEMERINTAH  KABUPATEN  LUMAJANG
DINAS  PENDIDIKAN
U P T  PENDIDIKAN  KECAMATAN  TEMPEH
SEKOLAH DASAR NEGERI JOKARTO 03
Jl.Sumbersari - Jokarto Kode Pos.67371











Lampiran : Penetapan Operator  Dapodik Tahun 2012



N o m o r : 800 / 018 / 427.33.09.315 / 2012




Tanggal : 15 Maret 2012


















































OPERATOR DATA POKOK PENDIDIKAN ( DAPODIK )
SEKOLAH DASAR NEGERI PANDANARUM 01 TAHUN 2012






















NO N A M A NIP / NIG NUPTK JABATAN
1 CANDRA HADI KURNIAWAN 991 122 003 1452765666200032 OPERATOR







































Ditetapkan di : Pandanarum






Pada tanggal : 15 Maret 2012

















Kepala Sekolah




















































H.MOCH.SUDARNO,S.Pd.MM







NIP: 19650616 198803 1 009












Tidak ada komentar:

Posting Komentar