Halaman

Total Tayangan Halaman

Sabtu, 29 Juni 2013

PENGAJUAN NUPTK BARU 2013


Salam persahabatan, hari ini Mitra Guru Pembaharu membawa info baru tentang  cara Pengajuan NUPTK. Melalui Layanan Sistem Informasi Padamu Negeri sudah diterbitkan layanan khusus untuk Pengajuan NUPTK Baru secara Online. Layanan ini hanya berlaku bagi para PTK yang belum pernah mengajukan NUPTK atau sudah pernah mengajukan namun belum keluar NUPTK nya.
Persyaratan Untuk Memperoleh NUPTK, sbb :
Ø  Bertugas sebagai guru,kepala sekolah, dan pengawas pada jenjang TK, SD, SMP,SLB,SMA dan SMK di sekolah dalam binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Ø  Memiliki Status Kepegawaian PNS / CPNS maupun Non PNS.
Ø  Bagi PTK yang Non PNS harus memenuhi syarat :
o   Bila bertugas disekolah negeri harus dibuktikan dengan SK Pengangkatan dari Bupati / Walikota.

o   Bila bertugas di sekolah swasta memiliki SK Pengangkatan Guru Tetap Yayasan (GTY) selama 4 tahun berturut-turut (terhitung mulai 1 Januari 2009) yang ditandatangani oleh Ketua Yayasan.



FORMULIR REGISTRASI PTK BARU

Alur Prosedur Registrasi PTK dan Pengajuan NUPTK Baru termasuk persyaratannya dapat dipelajari lebih lanjut di http://padamu.kemdikbud.go.id/#!/alur#alur6

Sumber : PADAMU NEGERI

Tidak ada komentar:

Posting Komentar