Salam persahabatan, hari ini Mitra Guru Pembaharu membawa
info baru tentang cara Pengajuan NUPTK.
Melalui Layanan Sistem Informasi Padamu Negeri sudah diterbitkan layanan khusus
untuk Pengajuan NUPTK Baru secara Online. Layanan ini hanya berlaku bagi para
PTK yang belum pernah mengajukan NUPTK atau sudah pernah mengajukan namun belum
keluar NUPTK nya.
Persyaratan Untuk Memperoleh NUPTK, sbb :
Ø
Bertugas sebagai guru,kepala sekolah, dan
pengawas pada jenjang TK, SD, SMP,SLB,SMA dan SMK di sekolah dalam binaan
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Ø
Memiliki Status Kepegawaian PNS / CPNS maupun
Non PNS.
Ø
Bagi PTK yang Non PNS harus memenuhi syarat :
o Bila
bertugas disekolah negeri harus dibuktikan dengan SK Pengangkatan dari Bupati /
Walikota.
o Bila
bertugas di sekolah swasta memiliki SK Pengangkatan Guru Tetap Yayasan (GTY)
selama 4 tahun berturut-turut (terhitung mulai 1 Januari 2009) yang
ditandatangani oleh Ketua Yayasan.
FORMULIR REGISTRASI PTK BARU
- Formulir A05 (bagi seluruh PTK di Sekolah)
- Formulir A06 (khusus Pengawas Sekolah
Alur Prosedur Registrasi PTK dan Pengajuan NUPTK Baru
termasuk persyaratannya dapat dipelajari lebih lanjut di http://padamu.kemdikbud.go.id/#!/alur#alur6
Sumber : PADAMU NEGERI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar