Halaman

Total Tayangan Halaman

Senin, 20 Mei 2013

Kendala Penetapan 171 NIP CPNS Formasi Umum Tahun 2012

Senin, 20 Mei 2013 00:00
Jakarta - Humas BKN, Dari 13.322 formasi pelamar umum yang dialokasikan Pemerintah untuk tahun 2012, baru 10.884 yang  diusulkan ke BKN. Sementara dari 10.884 formasi umum yang diusulkan tersebut, terdapat 171 NIP CPNS masih terganjal.
Kasubdit Pengadaan II BKN Syarif Ali (kanan) saat menceritakan permasalahan penetapan NIP CPNS Tahun 2013 kepada Tim web BKN.

Kepala Sub Direktorat Pengadaan II BKN Syarif Ali membeberkan penyebab utama terganjalnya penetapan NIP formasi umum tersebut, di Kantor BKN Pusat, Rabu (15/5). Menurut Syarif terganjalnya penetapan NIP pelamar umum tersebut karena adanya perbedaan antara formasi yang ditetapkan Kemenpan & RB dengan yang diusulkan oleh instansi. Syarif Ali mencontohkan misalnya untuk formasi yang mensyaratkan kualifikasi pendidikan  Sarjana Hukum Islam, instasi terkait malah mengusulkan Sarjana Hukum dengan Program Studi Ilmu Hukum. Sementara menurut Syarif Ali pihak BKN setelah melalui konsultasi dengan Universitas Islam Negeri Jakarta sebagai tolok ukur, menemukan ciri khas Sarjana Hukum Islam banyak membahas ilmu keislaman seperti Fiqih Islam. “Sedangkan di Program Studi Ilmu Hukum tidak membahas ilmu keislaman khususnya fiqih islam,” papar Syarif Ali.

Sementara terkait kualifikasi Ilmu Eksakta menurut Syarif, jika mengacu formasi yang ditetapkan Kemenpan & RB yakni Sarjana Imformatika, apakah Sarjana Matematika dan Sarjana Teknik dengan peminatan Imformatika dapat dikatagorikan sebagai Sarjana Imformatika atau Sarjana Hukum alumni dari Fakultas Ilmu Sosial. “Dalam kasus ini Pemeriksa Data Mutasi Kepegawaian di Direktorat Pengadaan PNS jadi kebingungan,“ lanjut Syarif.

Mensikapi permasalahan tersebut, Syarif menuturkan BKN telah mengambil  terobosan internal. Terobosan tersebut yakni jika 75% mata kuliahnya sama, maka masuk katagori serumpun. Tetapi yang masih menjadi kendala yakni kurikulum fakultas yang sama di beberapa Perguruan Tinggi Negeri menunjukkan perbedaan satu sama lain. Ujung dari persoalan itu, instansi yang bersangkutan diminta mengkoordinasikan dengan pihak Kemenpan & RB atau Universitas terkait. “Sehingga untuk penyelesaian permasalahan ini pasti membutuhkan waktu,” pungkas Syarif Ali. (Subali)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar