Halaman

Total Tayangan Halaman

Senin, 20 Mei 2013

Tak Ada SKP, Tunjangan Kinerja Batal


DIBUAT PADA 14 MEI 2013
Dilihat: 1699
Cetak
tunjangankinerja
 
 
wamenpanrb ekoprasojoJAKARTA - Kementerian/Lembaga (K/L) yang melaksanakan reformasi birokrasi dan telah menerima tunjangan kinerja (TK) tidak bisa berleha-leha. Pegawai harus memiliki kinerja yang terukur,  melalui penerapan sasaran kinerja pegawai (SKP) sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 46/2011. “Tunjangan kinerja bagi pegawai kementerian/lembaga bisa kita batalkan, kalau tidak memiliki SKP,” ujar Wakil Menteri PANRB Eko Prasojo di Jakarta, Selasa (14/05).
 
Wamen PANRB mengungkapkan, saat ini sebanyak 59 K/L sudah masuk dalam pipeline reformasi birokrasi. Dari jumlah itu, 23 diantaranya sedang diproses pemberian tunjangan kinerjanya, 56 K/L sudah melaporkan PMPRB, 33 Provinsi, 32 Ibukota Provinsi, 32 Kabupaten akan ditetapkan sebagai pilot project.
Kalau dalam beberapa waktu belakangan sering ada pendapat yang mengatakan bahwa reformasi birokrasi belum efektif, Wamen tak menampiknya. Namun tahun 2013 ini RB memasuki tahapan  RB yang sesungguhnya. “Kita akan mengukur satuan kinerja pegawai, kalau tidak terukur maka reformasi birokrasi yang dilaksanakan oleh K/L bisa dibatalkan. Jadi reformasi birokrasi jangan hanya sekadar dokumen,” tegas Eko Prasojo yang juga Ketua Unit Pelaksana Reformasi Birokrasi Nasional (UPRBN).
Pernyataan senada juga pernah disampaikan Wamen dalam Seminar tentang Reformasi Birokrasi dan Remunerasi yang diselenggarakan oleh Jawa Pos Institute Pro Otonomi (JPIP), di Samarinda Kalimantan Timur baru-baru ini.  “Reformasi bukan sekedar remunerasi. Ini harus dicatat dan cetak tebal. Reformasi birokrasi  juga harus berkinerja dan terukur. Kalau tidak berkinerja, RB tidak ada artinya,” ucapnya.  
Dijelaskan, tunjangan kinerja yang diberikan saat ini  memang lebih untuk memberikan insentif, mendorong untuk membangun reformasi birokrasi yang sesungguhnya. Tapi tahun ini kita akan mengukur satuan kinerja pegawai. Bagi K/L yang sudah menerima tunjangan kinerja tapi tidak memiliki satuan kinerja pegawai (SKP) bisa kita batalkan tunjangan kinerjannya. Jangan hanya pada  dokumen, tapi tidak ada yang berubah, dan tidak dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Dari 9 percepatan reformasi birokrasi, untuk bidang SDM aparatur fokus pada 3 hal,  yaitu  kinerja pegawai, promosi secara terbuka, dan rekruitmen. “Kita menginginkan yang masuk PNS itu benar-benar orang yang pintar dan memiliki integritas yang tinggi. Untuk itu, mulai tahun ini akan diterapkan Computer Asesment Test (CAT), khususnya bagi pelamar umum,” tuturnya. Test akan dilaksanakan selama 4 bulan, tiap hari ada yang mengikuti test. Melalui CAT peserta bisa melihat langsung, lulus atau tidak. Melalui cara ini tidak ada rekayasa.
Tahun ini kita akan menyelesaiakan honorer K1 dan K2, yang harus diselesaikan tahun 2014. Setelah itu tidak ada lagi honorer-honorer lagi. Untuk pelamar umum, tahun ini dialokasikan sebanyak 60 ribu. (swd/HUMAS MENPANRB).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar