Berdasarkan Prosedur Operasi Standar (POS) UN SD/MI 2013 yang dikeluarkan Badan Nasional Standar Pendidikan (BNSP), Penyelenggara UN Tingkat Provinsi mengirim hasil UN ke Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota paling lambat tanggal 3 Juni 2013. Pengumuman kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan (sekolah) paling lambat tanggal 8 Juni 2013.
Untuk peserta didik SD/MI, Kelulusan UN (NA) ditentukan berdasarkan gabungan nilai Ujian Sekolah (US) dan nilai rata-rata rapor semester 7, 8, 9, 10, dan 11. Dengan pembobotan 60% untuk nilai US dan 40% untuk nilai rata-rata rapor menjadi Nilai Sekolah (NS). Nilai Akhir (NA) didapat dari nilai rata-rata gabungan NS dari 3 mata pelajaran yang diujinasionalkan dan nilai UN dengan formula 60% nilai UN dan 40% nilai sekolah (NS).
Kriteria kelulusan UN SD/MI ditetapkan melalui rapat dewan guru berdasarkan nilai minimal setiap mata pelajaran yang diujinasionalkan dan nilai rata-rata ketiga mata pelajaran yang diujinasionalkan. Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan (sekolah) ditentukan melalui rapat dewan guru dengan ketentuan:
- Menyelesaikan seluruh program pembelajaran.
- Memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran.
- LulusUjian Sekolah/Madrasah
- Lulus UN
Untuk tahun depan yaitu tahun pelajaran 2013/2014, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang tentang Standar Nasional Pendidikan. Kelulusan untuk untuk tingkat SD/MI hanya ditentukan berdasarkan tiga kriteria (a. Menyelesaikan seluruh program Pembelajaran; b. Memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran; c. Lulus ujian sekolah/madrasah). Tidak ada lagi ketentuan lulus UN.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar