Halaman

Total Tayangan Halaman

Jumat, 31 Mei 2013

PGRI Data Ulang Usulan Tunjangan Khusus dan Profesi

PGRI Data Ulang Usulan Tunjangan Khusus dan ProfesiPengurus Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) dimasing-masing kecamatan diminta segera mendata kembali guru yang belum atau sudah menerima tunjangan khusus dan tunjangan profesi.

Pendataan perlu dilakukan di wilayah kerja masing-masing secara manual, menggunakan format sesuai aplikasi data DAPODIK untuk selanjutkanya disampaikan kepada PGRI Kabupaten Nunukan, dengan batas waktu penyerahan 15 Juni 2013.
Ketua PGRI Kabupaten Nunukan Husin Manu mengatakan, data ini akan dijadikan bahan perjuangan PGRI terhadap Dinas Pendidikan Nunukan.
“Dan ini akan kami pertanyakan pada saat pelaksanaan Kongres XXI di Jakarta pada 1 Juli 2013,” ujarnya menjelaskan hasil rapat PengurusPGRI Kabupaten Nunukan dan Pengurus PGRI kecamatan.
Persoalan tunjangan khusus hampir setiap tahun bermasalah, karena banyak guru yang seharusnya berhak menerima, justru tak mendapatkan tunjangan dimaksud.
Husin mengatakan, dari penjelasan Dinas Pendidikan Nunukan, telah dikirimkan seluruh data guru ke Jakarta.
“Ini disampaikan kepada Pengurus PGRI Kabupaten Nunukan dalam rapat koordinasi antara PGRI dengan Dinas Pendidikan Nunukan,” ujarnya.
Hasil pertemuan itu ditindaklanjuti dengan Dinas Pendidikan Nunukanmelalui bidang program, terkait surat keputusan tentang penerimaan tunjangan khusus dan tunjangan profesi.
Ia mengatakan, dari informasi yang diterima diketahui batas akhir pengiriman aplikasi data guru penerima tunjangan khusus dan tunjangan profesi melalui DAPODIK secara online, berakhir pada awal Juli 2013.
“Kami menemukan pengisian aplikasi data guru penerima tunjangan khusus dan tunjangan profesi yang tidak valid, sehingga mengakibatkan masih banyak guru yang belum menerima surat keputusan seperti, jumlah guru yang tidak sesuai dengan rasio rombongan belajar dan jumlah siswa serta ketidaktelitian dalam pengisian NUPTK pada aplikasi data,” ujarnya.
Pihaknya juga menemukan daftar nama guru yang ganda, NUPTK yang tidak valid dalam surat keputusan tentang daftar nama penerima tunjangan khusus, sehingga kevalidan data dari DAPODIK harus dipertanyakan.
“Karena itu kepada pengurus PGRI kecamatan yang menemukan hal-hal tersebut kita mohon bukti fisiknya disampaikan kepada PGRIKabupaten Nunukan untuk segera ditindaklanjuti ke Dinas PendidikanNunukan dan akan dipertanyakan pada saat kongres di Jakarta,” ujarnya.
Husin mengatakan, seperti pada tahun sebelumnya, penerimaan tunjangan khusus dan tunjangan profesi tahun 2013 tidak berdasarkan kuota.

Sumber:TRIBUNNEWS.COM NUNUKAN,- 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar