Dalam melaksanakan tugas mengajar baik di sekolah maupun di masyarakat, guru memerlukan kompetensi dalam arti yang luas. Kompetensi yang dimaksud merupakan standar kemampuan yang dibutuhkan guru guna menunjukkan kualifikasi seseorang secara kualitatif dan kuantitatif dalam mengemban tugasnya.
Kompetensi kepribadian adalah kecakapan/kemampuan/wewenang yang berkaitan erat dengan tingah laku pribadi guru itu sendiri yang memiliki nilai-nilai luhur sehingga terlihat dari perilakunya sehari-hari.
Fungsi dari kompetensi kepribadian yang dimiliki guru adalah memberikan bimbingan dan contoh teladan, mengembangkan kreatifitas dan memotivasi belajar siswanya.
Kompetensi kepribadian yang harus dimiliki oleh seorang guru, antara lain:
- Meningkatkan iman dan taqwa sesuai dengan agama yang dianut
- Bertanggung jawab dan memiliki/mengembangkan rasa percaya diri
- Mengembangkan sikap tenggang rasa dan toleransi
- Bersikap terbuka dan dempkratis
- Tekun dan ulet dalam melaksanakan proses pendidikan
- Mampu menghayati tujuan pendidikan secara keseluruhan
- Saling menghormati dalam dalam bersosial
- Memahami berbagai aspek diri yang positif maupun negatif
- Mengembangkan profasi sebagai inovator dan kreator
Dalam hal pengembangan kompetensi kepribadian, seorang guru harus memiliki:
- Pengetahuan tatakrama sosial dan agamawi
- Pengetahuan kebudayaan dan tradisi
- Pemahaman makna demokrasi Pancasila
- Apresiasi dan ekspresi estetika
- Kesadaran kewarganegaraan dan kesadaran sosial
- Sikap tepat tentang pengetahuan kerja
- Menjunjung tinggi martabat manusia
Kompetensi guru mencakup perilaku manusia secara individu yang dibatasi oleh norma yang berlaku bersumber kepada falsafah hidupnya, serta nilai yang berkembang di tempat guru berada.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar