Proses Penetapan NIP, Pemberian persetujuan/pertimbangan teknis kenaikan pangkat PNS, penetapan keputusan pemberhentian dan pemberian pensiun PNS dan penetapan keputusan pindah instansi dilakukan dengan menggunakan sistem aplikasi komputer secara on-line yang terintegrasi antara Badan Kepegawaian Negara, Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara dan intansi Pemerintah Pusat dan Daerah serta instansi lainnya.
Dalam rangka menjamin validitas & legalitas dokumen kepegawaian, maka Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat dan Pejabat Pembina
Kepegawaian Daerah, selain menyampaikan dalam format elektronik dengan menggunakan Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian secara on-line, juga menyampaikan dokumen kepegawaian dalam bentuk hard copy.
Kepegawaian Daerah, selain menyampaikan dalam format elektronik dengan menggunakan Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian secara on-line, juga menyampaikan dokumen kepegawaian dalam bentuk hard copy.
Demikian pengumuman ini kami sampaikan atas perhatiannya diucapkan terima kasih.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar