Halaman

Total Tayangan Halaman

Jumat, 10 Mei 2013

Standar Kompetensi Pedagogik Guru Kelas SD/MI


Mitra Guru Pembaharu

Kompetensi pedagogik diatur sesuai dengan standar dan tingkatannya serta dikelompokkan menurut jenjang tempat guru bertugas. Ada standar kompetensi pedagogik untuk guru PAUD/TK; guru kelas SD/MI; guru mata pelajaran SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK/MAK. Pada dasarnya kompetensi inti untuk semua tingkat dan jenjang hampir sama.
Berikut ini diuraikan konsep yang merupakan kompetensi inti beserta cakupannya yang harus dikuasai guru berkenaan dengan kompetensi pedagogik.
1. Menguasai karakteristik peserta didik dari aspek fisik, moral, sosial, kultural, emosional, dan intelektual.
  • Memahami karakteristik peserta didik usia sekolah dasar yang berkaitan dengan aspek fisik, intelektual, sosial emosional, moral, spiritual, dan latar belakang sosial-budaya.
  • Mengidentifikasi potensi peserta didik usia sekolah dasar dalam lima mata pelajaran SD/MI.
  • Mengidentifikasi kemampuan awal peserta didik usia sekolah dasar dalam lima mata pelajaran SD/MI.
  • Mengidentifikasi kesulitan peserta belajar usia sekolah dasar dalam lima mata pelajaran SD/MI.
2. Menguasai teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik.
  • Memahami berbagai teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik terkait dengan lima mata pelajaran SD/MI.
  • Menerapkan berbagai pendekatan, strategi, metode, dan teknik pembelajaran yang mendidik secara kreatif dalam lima mata pelajaran SD/MI.
  • Menerapkan pendekatan pembelajaran tematis, khususnya di kelas-kelas awal SD/MI.
3. Mengembangkan kurikulum yang terkait dengan mata pelajaran/bidang pengembangan yang diampu.
  • Memahami prinsip-prinsip pengembangan kurikulum.
  • Menentukan tujuan lima mata pelajaran SD/MI.
  • Menentukan pengalaman belajar yang sesuai untuk mencapai tujuan lima mata pelajaran SD/MI
  • Memilih materi lima mata pelajaran SD/MI yang terkait dengan pengalaman belajar dan tujuan pembelajaran.
  • Menata materi pembelajaran secara benar sesuai dengan pendekatan yang dipilih dan karakteristik peserta didik usia SD/MI.
  • Mengembangkan indikator dan instrumen penilaian.
4. Menyelenggarakan pembelajaran yang mendidik.
  • Memahami prinsip-prinsip perancangan pembelajaran yang mendidik.
  • Mengembangkan komponen-komponen rancangan pembelajaran.
  • Menyusun rancangan pembelajaran yang lengkap, baik untuk kegiatan di dalam kelas, laboratorium, maupun lapangan.
  • Melaksanakan pembelajaran yang mendidik di kelas, di laboratorium, dan di lapangan.
  • Menggunakan media pembelajaran sesuai dengan karakteristik peserta didik dan lima mata pelajaran SD/MI untuk mencapai tujuan pembelajaran secara utuh.
  • Mengambil keputusan transaksional dalam lima mata pelajaran SD/MI sesuai dengan situasi yang berkembang.
5. Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk kepentingan pembelajaran.
  • Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi dalam pembelajaran.
6. Memfasilitasi pengembangan potensi peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimiliki.
  • Menyediakan berbagai kegiatan pembelajaran untuk mendorong peserta didik mencapai prestasi belajar secara optimal.
  • Menyediakan berbagai kegiatan pembelajaran untuk mengaktualisasikan potensi peserta didik, termasuk kreativitasnya.
7. Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan peserta didik.
  • Memahami berbagai strategi berkomunikasi yang efektif, empatik dan santun, baik secara lisan maupun tulisan.
  • Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan peserta didik dengan bahasa yang khas dalam interaksi pembelajaran yang terbangun secara siklikal dari (a) penyiapan kondisi psikologis peserta didik, (b) memberikan pertanyaan atau tugas sebagai undangan kepada peserta didik untuk merespons, (c) respons peserta didik, (d) reaksi guru terhadap respons peserta didik, dan seterusnya.
8. Menyelenggarakan penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar.
  • Memahami prinsip-prinsip penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar sesuai dengan karakteristik lima mata pelajaran SD/MI.
  • Menentukan aspek-aspek proses dan hasil belajar yang penting untuk dinilai dan dievaluasi sesuai dengan karakteristik lima mata pelajaran SD/MI.
  • Menentukan prosedur penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar.
  • Mengembangkan instrumen penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar.
  • Mengadministrasikan penilaian proses dan hasil belajar secara berkesinambungan dengan mengunakan berbagai instrumen.
  • Menganalisis hasil penilaian proses dan hasil belajar untuk berbagai tujuan.
  • Melakukan evaluasi proses dan hasil belajar.
9. Memanfaatkan hasil penilaian dan evaluasi untuk kepentingan pembelajaran.
  • Menggunakan informasi hasil penilaian dan evaluasi untuk menentukan ketuntasan belajar.
  • Menggunakan informasi hasil penilaian dan evaluasi untuk merancang program remedial dan pengayaan.
  • Mengkomunikasikan hasil penilaian dan evaluasi kepada pemangku kepentingan.
  • Memanfaatkan informasi hasil penilaian dan evaluasi pembelajaran untuk meningkatkan kualitas pembelajaran.
10. Melakukan tindakan reflektif untuk peningkatan kualitas pembelajaran.
  • Melakukan refleksi terhadap pembelajaran yang telah dilaksanakan.
  • Memanfaatkan hasil refleksi untuk perbaikan dan pengembangan lima mata pelajaran SD/MI.
  • Melakukan penelitian tindakan kelas untuk meningkatkan kualitas pembelajaran lima mata pelajaran SD/MI.
Disalin dari lampiran peraturan menteri pendidikan nasional nomor 16 tahun 2007

Tidak ada komentar:

Posting Komentar